Jumat, 15 April 2016
Sabtu, 25 Januari 2014
LAPORAN PRAKERIN TKJ SMKN 1 SIDENRENG
LAPORAN KEGIATAN PRAKERIN
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA
KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
OLEH :
IRMAYANTI TOALIB
11303
XII TKJ
KOMPETENSI
KEAHLIAN
TEKNIK KOMPUTER
DAN JARINGAN
SMK NEGERI 1
SIDENRENG
TAHUN AJARAN 2013
/ 2014
LEMBARAN PENGESAHAN INSTANSI
Kantor Kementerian Agama Sidrap Menerangkan Bahwa :
Nama : IRMAYANTI TOALIB
Nis : 11303
Kelas : XII TKJ
Sekolah : SMK Negeri 1 Sidenreng
Telah melaksanakan Praktek Kerja Industri (PRAKERIN) pada
Kantor Kementerian Agama SIDRAP Sejak Tanggal 2 September
2013 s/d 13 Januari
2014.
Pangkajene, 13 Januari 2014
Pangkajene, 13 Januari 2014
Mengetahui,
Pembimbing Instansi Kepala
Seksi Bimas Islam
MUHAMMAD
SYAIRIN, S. Ag, MA H.
IRMAN, S. Ag.
NIP. 1971010 1200312 1 004 NIP. 19711010 199903 1 002
Kepala Kantor
Drs. H.
KAHARUDDIN ARAS, M. Ag.
NIP. 19591231 199002 1 001
LEMBARAN PENGESAHAN PEMBIMBING
Kantor Kementerian Agama
Sidrap Menerangkan Bahwa:
Nama : IRMAYANTI TOALIB
Nis : 11303
Kelas : XII TKJ
Sekolah : SMK Negeri 1 Sidenreng
Telah melaksanakan
Praktek Kerja Industri (PRAKERIN) pada Kantor Kementerian Agama SIDRAP Sejak
Tanggal 2 September 2013 s/d 13 Januari 2014 :
Pangkajene,
13 Januari 2014
Mengetahui
:
Pembimbing Instansi Pembimbing Sekolah
Pembimbing Instansi Pembimbing Sekolah
MUHAMMAD
SYAIRIN, S. Ag, MA Dra.
Hj. DARNIAH
NIP. 1971010 1200312 1 004 NIP. 19581231 199002 2 012
LEMBARAN PENGESAHAN SEKOLAH
Kantor Kementerian Agama
Sidrap Menerangkan Bahwa:
Nama : IRMAYANTI TOALIB
Nis : 11303
Kelas : XII TKJ
Sekolah : SMK Negeri 1 Sidenreng
Telah melaksanakan
Praktek Kerja Industri (PRAKERIN) pada Kantor Kementerian Agama SIDRAP Sejak
Tanggal 2 September 2013 s/d 13 Januari 2014 :
Pangkajene,
13 Januari 2014
Mengetahui,
Kepala Jurusan Pembimbing
KAMALUDDIN,
S. St. Dra. Hj. DARNIAH
NIP. 19670327 199402 1
004 NIP. 1958 12 31 199002
2 012
Kepala Sekolah
Drs. H. LAONDING, M. Pd.
Nip. 1958 0715 198703 1
01
KATA
PENGANTAR
Assalamu Alaikum Wr. Wb.
Puji syukur kami panjatkan
kehadirat Allah Swt. atas perkenanNya Makalah Yang disusun dengan sebaik
baiknya tahun 2013 dapat diselesaikan. Makalah ini bertujuan memberikan
gambaran serta informasi yang diharapkan akan menjadi bahan referensi bagi
masyarakat untuk mengetahui lebih jauh tenteng keberadaan Kantor Wilayah
Kementerian Agama Kabupaten Sidenreng Rappang. Namun demikian, disadari bahwa
keberadaan Makalah ini masih terdapat kekurangan dan kesalahan dalam
penyusunannya, oleh karenanya kritik dan saran yang sifatnya konstruktif
sebagai upaya penyempurnaan sangat diharapkan. Pada kesempatan ini pula, tak
lupa disampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian
Agama Kabupaten Sidenreng Rappang. Pada akhirnya, diharapkan semoga keberadaan
Makalah ini dapat bermanfaat kepada kita semua.
Wallahu Muwaffiq Ilaa Aqwamit
Tharieq
Wassalamu Alaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh
Sidenreng Rappang, 13 Januari 2014
IRMAYANTI TOALIB
DAFTAR ISI
HALAMAN SAMPUL ...................................................................................... i
LEMBARAN PENGESAHAN
INSTANSI....................................................... ii
LEMBARAN PENGESAHAN
PEMBIMBING .............................................. iii
LEMBARAN
PENGESAHAN SEKOLAH ................................................... iv
KATA PENGANTAR....................................................................................... v
DAFTAR ISI..................................................................................................... vi
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Praktek Kerja Industri......................................... 1
B.
Tujuan Praktek Kerja Industri........................................................ 2
C.
Tujuan Penyusunan Laporan........................................................ 3
D.
Sasaran Praktek Kerja Industri...................................................... 4
E.
Teknik Pengumpulan Data ............................................................ 4
BAB II PROFIL INSTANSI ATAU DUDI TEMPAT MELAKUKAN PRAKTEK
A.
Sejarah Berdirinya Tempat Kerja.................................................. 6
B.
Sarana Dan Prasarana ................................................................. 13
C.
Visi
Dan Misi...................................................................................... 14
D.
Budidaya Motto.................................................................................. 15
E.
Struktur Organisasi …………….................................................... 16
F.
Uraian Tugas Dari Struktur Organisasi......................................... 17
BAB
III URAIAN
BIDANG USAHA INSTANSI DUDI TEMPAT
PRAKTEK
A.
Usaha (Bentuk Pelayanan Jasa Instansi)...................................... 23
B.
Siapa yang menerima pelayanan pada tempat instansi............. 25
BAB IV LAPORAN KEGIATAN HARIAN
A.
Seksi Mapenda................................................................................ 26
B. Seksi Bimas Islam.......................................................................... 26
B. Seksi Bimas Islam.......................................................................... 26
C.
Seksi PAIS........................................................................................ 27
D. Koperasi............................................................................................ 27
D. Koperasi............................................................................................ 27
BAB V PENUTUP
A.
Kesimpulan...................................................................................... 28
B.
Saran................................................................................................. 28
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG PRAKTEK
KERJA INDUSTRI
SMK Negeri 1 Sidenreng adalah sekolah kejuruan yang
memiliki empat kompetensi keahlian yaitu Akuntansi, Administrasi Perkantoran,
Manajemen Bisnis, dan Tekhnik Komputer & Jaringan. Kegiatan PSG
dilaksanakan setiap tahun bagi kelas XII setiap semester V. Pendidikan Sistim
Ganda dilaksanakan sebagai bentuk penerapan ilmu yang telah diperoleh selama
kurang lebih dua tahun.
Setelah siswa melaksanakan PSG dibebankan kepadanya
penyusunan laporan sebagai bentuk pertanggung jawaban secara formal kepada
pihak sekolah juga sebagai rasa tanggung jawab siswa setelah melaksanakan PSG.
Laporan ini berisi tentang kegiatan saya selama
melaksanakan PSG di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidenreng Rappang di
Jalan Ganggawa No. 27 Pangkajene dalam hal pengembangan ilmu pengetahuan yang
pernah saya dapat di sekolah.
Adapun tujuan dari Praktek Kerja Industri (Prakerin) ini
yaitu untuk mendukung atau meningkatkan pelaksanaan PSG dan penyesuaian baik
dari pihak Dunia Usaha / Dunia Industri maupun Sekolah, mengingat beragamnya
situasi Sekolah dan Dunia Usaha / Dunia Industri di Daerah masing – masing.
Mengingat hal hal
yang sedang berkaitan dalam Kantor Kementerian Agama yaitu seksi - seksi
kepengurusan kantor tersebut maka dalam kegiatan urusan dan seksi saling
berkaitan satu sama lain sehingga saling mempengaruhi. Dan tingkat keberhasilan
suatu instansi dapat tercapai dengan kerja sama dan kebersamaan dalam suatu
urusan atau dan seksi dengan urusan atau dan seksi lain.
Kebersamaan dan
kerja sama yang kompak sudah di terapkan di Kantor Kementerian Agama Kab.
Sidrap, kebersamaan dan kerja sama sudah terbukti jika ada kegiatan yang
diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Agama Kab. Sidrap.
B. TUJUAN PRAKTEK KERJA INDUSTRI
Zaman
sekarang ini modal membangun sebuah bangsa menjadi bangsa yang tidak
terbelakang IPTEK (Ilmu pengetahuan & Teknologi). Tanpa IPTEK sebuah bangsa
tidak akan maju (akan tertinggal) Apalagi bangsa kita pernah dijajah oleh
beberapa Negara selama kurang lebih 350 tahun atau 3,5 abad. Oleh karena itu,
perintah kita selalu mencari berbagai cara untuk bangkit dari ketertinggalan
salah satunya dengan perkembangan IPTEK
yang tidak bisa dipandang sebelah mata oleh negara lain yang merupakan
hasil cipta anak bangsa. IPTEK tidak
hanya di dapatkan di sekolah tetapi juga diluar sekolah, misalnya dari
media-media visual maupun audio visual contohnya buku-buku panduan, majalah,
surat kabar, TV dan lain-lain.
Bagi
siswa-siswi SMK, salah satu tujuan diadakan PRAKERIN ini adalah untuk mengembangkan ilmu yang telah didapatkan di sekolah dan
bisa mengetahui secara langsung bagaimna
situasi di lapangan kerja. Oleh karena itu, pihak-pihak sekolah berupaya
mencari tempat-tempat yang dapat membantu seluruh siswa mengembangkan
pengetahuannya. Kegiatan ini dilakukan guna untuk mendukung pelaksanaan Praktek
Kerja Industri (PRAKERIN) dalam rangka link and Match dimana Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK) bekerja sama dengan dunia usaha/dunia industri untuk
meningkatkan kualitas lulusan SMK sebagai Sumber Daya Manusia yang
professional.
SMK
Negeri 1 Sidenreng merupakan sekolah yang mengajarkan bisnis dan menejemen
selalu berusaha meningkatkan kualitas, kuantitas dan keprofesionalan
siswa-siswinya, dimana visinya: “Menjadi
lembaga pendidikan yang unggul dan kompetitif di bidang bisnis dan manajemen,
pariwisata dan teknologi”.
Oleh
karena itu, pihak-pihak SMK Negeri 1 Sidenreng ini memberikan kesempatan kepada
anak didik mereka untuk mengembangkan kemampuannya dengan pelaksanaan PRAKERIN
ini, salah satu contohnya penulis yang telah melaksanakan Praktek Kerja
Industri di kantor Kementrian Agama Sidenreng Rappang.
Adapun
Tujuan diadakannya PRAKERIN ini, diantaranya :
1.
Memberi
kesempatan kepada siswa-siswi agar mampu beradaptasi dengan lingkungan kerja,
khususnya yang sesuai dengan bidang kejuruan yang ditekuninya.
2. Menghasilkan
calon tenaga kerja sesuai keahlian yang handal dan profesional yaitu tenaga
kerja yang memiliki tingkat pengetahuan, keterampilan dan etos kerja yang
sesuai dengan tuntutan lapangan kerja. Memperkokoh Link and Match antara sekolah dengan dunia kerja.
3.
Memberikan
pengakuan dan penghargaan terhadap pengalaman kerja sebagai bagian dari proses
pendidikan.
Adapun tujuan
khusus diadakannya PRAKERIN, yaitu :
1.
Untuk
mencari keselarasan ilmu yang telah didapatkan di sekolah dengan kenyataan dilapangan.
2.
Menerapkan
ilmu-ilmu yang didapat di sekolah.
3.
Menambah
/ memperluas wawasan akan bidangnya masing-masing.
4.
Membandingkan
teori-teori yang diperoleh dibangku sekolah dengan kenyataan langsung di
lapangan.
5.
Memperoleh
pengalaman kerja.
6.
Sebagai
salah satu syarat kelulusan untuk melanjutkan kejenjang yang lebih tinggi.
C. TUJUAN PENYUSUNAN LAPORAN
Tujuan penyusunan laporan ini adalah
memberikan gambaran singkat tentang hasil pengamatan dan penelitian serta hasil
keseluruhan kegiatan PRAKERIN selama kurang lebih 4 bulan, disamping itu memang
telah diterapkan oleh dunia usaha/dunia industri tempat praktek untuk
memperoleh sertifikat Praktek Kerja Industri (PRAKERIN). Maka secara umum
tujuan menyusun laporan in dapat diuraikan sebagai berikut :
1.
Melatih
dan mendidik siswa menyusun laporan kegiatan.
2.
Mampu
mengemukakan dan menguraikan kegiatan dalam bentuk laporan.
3.
Mampu
menarik kesimpulan dari keseluruhan rangkaian kegiatan PRAKERIN selama kurang
lebih 4 bulan di dunia usaha/Instansi pemerintah.
4.
Mengembangkan
kreativitas siswa dalam penyusunan laporan kegiatan.
D. SASARAN PRAKTEK KERJA INDUSTRI
Sasaran yang akan dicapai siswa dalam
melaksanakan Praktek Kerja Industri (PRAKERIN) di Dunia Usaha/Instansi
Pemerintah adalah untuk mengetahui lebih luas tentang pekerjaan-pekerjaan apa
saja yang dilakukan saat berada di dalam lingkup suatu Dunia Usaha/Dunia Industri,
agar kedepannya saat ingin memasuki suatu Dunia Usaha/Dunia Industri maupun Instansi Pemerintah sudah memegang suatu pengalaman
saat menjalankan Praktek Kerja Industri (PRAKERIN). Serta untuk menghasilkan lulusan
Sekolah Menenagah Kejuruan (SMK) sebagai Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia
yang handal, professional dan kreatif dalam bidang kegiatan keahlian yang
digeluti sbagaimana tercamtum di dalam profil kemampuan jurusan masing-masing
dengan persetujuan pangkuan Usaha/Industri serta Instansi Pemerintah melalui
uji profesi.
E. TEKNIK PENGUMPULAN DATA
Ada beberapa cara
untuk mendapatkan data dalam suatu penelitian, diantaranya :
a.
Observasi
Observasi atau
pengamatan adalah pengumpulan data dengan terjun langsung ke lapangan untuk
mengamati secara langsung objek yang diteliti.
b.
Interview
Interview atau
wawancara adalah percakapan dengan maksud tertentu. Maksud mengadakan wawancara
adalah mengkontruksi mengenai orang, kejadian, organisasi, perasaan, motivasi,
tuntutan, kepedulian dan lain – lain kebulatan ; merekontruksi kebulatan –
kebulatan demikian sebagai yang dialami masa lalu ; memproyeksikan kebulatan –
kebulatan sebagai yang diharapkan untuk dialami pada masa yang akan datang ;
memverifikasi, mengubah, dan memperluas informasi yang diperoleh dari orang lain,
baik manusia maupun bukan manusia (triangulasi) ; dan memverifikasi, mengubah
dan memperluas konstruksi yang dikembangkan oleh peneliti sebagai pengecekan
anggota.
c.
Penggunaan Dokumen
Menurut Guba dan
Lincoln dalam dokumen ialah setiap bahan tertulis maupun film yang tidak
dipersiapkan karena adanya permintaan seorang penyidik. Dokumen terdiri dari
dokumen pribadi dan dokumen resmi. Dokumen resmi adalah catatan atau karangan
seseorang secara tertulis tentang tindakan, pengalaman dan kepercayaannya. Dokumen
resmi terbagi dalam dokumen internal dan dokumen eksternal. Dokumen internal
berupa memo, pengumuman, instruksi, aturan suatu lembaga masyarakat tertentu
yang digunakan dalam kalangan sendiri. Dokumen eksternal berisi bahan – bahan
informasi yang dihasilkan oleh suatu lembaga social, misalnya majalah,
bulletin, pernyataan, dan berita yang disiarkan kepada media massa.
BAB II
PROFIL INSTANSI
ATAU DUDI TEMPAT MELAKUKAN PRAKTEK
A. SEJARAH BERDIRINYA KEMENTERIAN AGAMA
Sejarah yang menjelaskan pemelukan agama – agama oleh
penduduk di berbagai bagian Nusantara sebelum kedatangan orang Eropa, tidaklah
banyak. Namun, dari bukti yang ada menunjukkan bahwa kerajaan – kerajaan di
Nusantara, cenderung memperlihatkan corak pemerintahan agama, sebagaimana
umumnya pola pemerintahan masa itu di mana pun. Dalam corak pemerintahan
semacam itu, pemelukan suatu agama oleh raja yang berkuasa biasanya
diikutipemelukan agama oleh rakyat, sehingga pada tingkat tertentu diperlukan
seperangkat organisasi pemerintahan yang mengolah masalah keagamaan.
Di kerajaan Hindu Kutai di Kalimantan, kasta Brahmana
(agamawan) diketahui menempati posisi penting dalam kerajaan. Sementara
dikerajaan Sriwijaya, para rajanya bertindak sebagai pelindung agama Budha dan
memberikan perhatian khusus pada penyebaran agama melalui lembaga pendidikan
yang mereka dukung. Kerajaan Hindu Majapahit di Jawa juga menempatkan para
pemuka agama pada posisi yang tinggi.
Raja – raja Majapahit menempatkan diri sejajar dengan
para dewata. Untuk pengurus persoalan agama, raja – raja Majapahit dibantu
pejabat agama yang dihimpun ke dalam Dharmadhyaksa.
Baik selama berada dalam pengaruh agama Hindu maupun
sesudah penetrasi agama Budha, pemerintahan kerajaan – kerajaan yang ada di
Nusantara memiliki tradisi pengelolaan masalah keagamaan tersendiri. Tradisi
ini masih terus berlangsung ketika Islam mulai menanamkan pengaruhnya. Sejak
kelahirannya, Islam mendorong kaum muslimin untuk memenuhi kebutuhan akan
pengaturan tersendiri masalah – masalah keagamaannya. Meskipun administrasi
bidang agama pada kerajaan – kerajaan Islam di Nusantara tidak banyak diketahui
secara rinci, para raja yang memeluk Islam umumnya menggunakan gelar Sultan dan
memiliki kekuasaan yang juga mencakup wilayah agama. Tidak jarang para raja
sendiri sebenarnya adalah orang – orang yang telah mendalami ajaran Islam
sehingga dalam diri mereka tergabung dua fungsi, yaitu sebagai penguasa
sekaligus ahli agama.
Hal ini antara lain tampak pada diri Sunan Giri sehingga
pengusa Pajang meminta gelar Sultan kepadanya. Demikian pula penguasa Cirebon,
Penyembahan Ratu yang disebut sebagai seorang guru susuhunan yang dipercayai
memiliki kekeramatan. Di kerajaan Islam Samudera Pasai di Aceh, Hamzah Fansuri,
Syamsuddin Al – Sumatrani, dan Nuruddin Ar – Ramiri pernah menduduki jabatan
Syekh Al – Islam, jabatan tinggi kerajaan dibawah Sultan. Posisi sebagaimana
diduduki Ar – Ramiri sebagai pembantu dan penasehat utama Sultan juga pernah
diemban Syekh Yusuf Al – Maqassari di kesultanan Banten semasa Sultan Agung
Tirtayasa.
Pengaruh para pemuka agama di kerajaan seperti Demak dan
Mataram sudah umum diketahui. Sunan Kudus, salah seorang dari sembilan wali
penyebar Agama Islam di Jawa, diketahui sangat dekat dengan Sultan Demak dan
mempunyai andil dalam penyerangan terhadap kerajaan Hindu Majapahit. Sunan
Giri, wali penyebar Islam yang lain, memiliki kekuasaan luas di Gresik dan
pengaruhnya sampai ke Ambon, Lombok dan Makassar dan hanya ditundukkan oleh
penguasa Mataram di kemudian hari dengan menggunakan simbol –simbol keagamaan.
Sebagaimana telah dialami kedua ajaran pendahulunya agama
Islam juga dijadikan sumber legitimasi bagi raja – raja beragama Islam yang
baru memperoleh kekuasaan atau yang ingin memperluas pengaruh.
Ketika Ki Ageng Pamanahan melantik puteranya sebagai penguasa
Mataram, ia memberikan gelar Senopati Ing Alaga Sayidin Panatagama. Gelar
Sayidin Panatagama memberikan legitimasi kepadanya sebagai pemimpin kerohanian.
Demikian pula Sultan – Sultan Mataram, selanjutnya selalu menambah gelar dengan
Susuhunan. Sultan Agung raja Mataram terbesar, selain bergelar Prabu
Anyakrakusunw, juga bergelar Susuhunan Ing Alaga Mataram. Gelar susuhunan
bermakna kerohanian karena pada umumnya digunakan para wali penyebar Islam yang
biasanya dipendekkan menjadi Sunan, seperti Sunan Kudus, Sunan Giri, dan
seterusnya.
Tradisi pengelolaan masalah keagamaan di tingkat
pemerintahan tersebut terus bertahan sejalan dengan timbul tenggelamnya
kerajaan – kerajaan Islam, khususnya di Jawa, yakni kerajaan Mataram dan
kerajaan – kerajaan penerusnya di Surakarta dan Yogyakarta. Fungsi Sultan
Mataram sebagai Sayidin Panatagama dilakukan melalui sebuah lembaga yang
dipimpin seorang Penghulu Agung atau biasa disebut Kanjeng Penghulu. Selain di
tingkat pusat, ada pula lembaga agama tingkat kabupaten, Kawedanan, serta di
tingkat desa.
a. Agama pada Masa Penjajahan
Penyatuan kekuasaan politik dan agama pada kerajaan di Jawa, khususnya
Mataram, bukan hanya terjadi di tingkat pusat melainkan juga di tingkat lebih
bawah. Kedatangan orang Eropa tidak dengan sendirinya. Mengubah pola hubungan
kekuasaan politik dan agama, karena pada awalnya kedatangan mereka lebih
menitikberatkan pada perdagangan. Salah satu institusi warisan masa lalu yang
justru tumbuh di masa penjajahan adalah yang apa dikenal dengan kepenghuluan.
Penghulu adalah seorang ahli agama Islam yang diangkat oleh pemerintah untuk
secara terbatas melaksanakan ketentuan agama di tengah masyarakat. Jabatan
Penghulu memang mengalami proses penertiban administratif selama kurun waktu
penjajahan. Sebelumnya tidak ada pembakuan. Meskipun Islam tidak mengenal
hierarkhi keulamaan, jabatan penghulu, khususnya di Jawa, mengenal tingkatan
yang mengikuti pengaturan kewilayaan pemerintah Hindia Belanda. Penghulu
Kepala, misalnya ada di tingkat Kabupaten, di bawahnya ada Penghulu Distrik dan
di tingkat lebih bawah lagi ada Penghulu Onderdistrik.
Selain memiliki wewenang mengawasi pernikahan, perceraian dan pembagian
warisan menurut hukum Islam, penghulu juga mempunyai kewenangan di bidang
peradilan. Seorang penghulu menangani berbagai persoalan masyarakat yang
diputuskan berdasarkan hukum Islam dan untuk itu ia juga menjabat ketua
Pengadilan Agama.
Pada dasarnya politik Hindia Belanda adalah sekuler dengan alasan untuk
menjamin kebebasan warganya untuk memeluk agamanya masing – masing. Namun
karena sebagian besar rakyat beragama Islam sedangkan ajaran Islam mengandung
unsur – unsur yang tidak dapat dipisahkan dengan kenegaraan, maka pemerintah
Hindia Belanda terpaksa mengatur dan mengawasi bidang agama demi menjaga
keamanan dan ketertiban serta kepentingan rakyat, meskipun dalam kenyataannya
kebijaksanaan Kolonail Belanda disesuaikan dengan kepentingan mereka sebagai
negara kolonial. Demikianlah secara singkat politik keagamaan yang dirumuskan
Snouck Horgronje.
Kebijaksanaan Pemerintah Hindia Belanda dalam mengelolah masalah agama
secara garis besar dapat dikemukakan sebagai berikut ; Pemerintah menjalin
kemerdekaan setiap orang untuk memeluk agama menurut keyakinannya masing –
masing dan ibadah diselenggarakan di rumah – rumah sepanjang tidak mengganggu
ketertiban umum. Ibadah yang diselenggarakan diluar rumah harus mendapat izin.
Bagi golongan Nasrani dijamin hak hidup dan kedaulatan organisasi dan
gereja, walaupun ada keharusan izin bagi guru agama, pendeta dan petugas misi /
zending dalam melakukan pekerjaan di suatu daerah tertentu. Bagi penduduk
pribumi yang tidak memeluk agama Nasrani semua urusan agama diserahkan
pelaksanaan dan pengawasannya kepada raja, bupati, dan kepala bumiputra
lainnya. Pelajaran agama tidak diberikan pada sekolah – sekolah negeri atau
sekolah – sekolah yang didirikan oleh pemerintah onotom, tetapi dalam
penjabarannya diatur dalam ordonantie 1905, yang kemudian diubah dengan Guru
Ordonantie yang mengharuskan guru – guru agama meminta izin atau memberitahu
dalam memberikan pelajaran agama.
Kalau urusan agama di tingkat pusat saat ini ditangani satu departemen, di
masa penjajahan Belanda, urusan tersebut ditangani beberapa instansi. Misalnya,
urusan peribadatan umum, terutama bagi golongan Nasrani, menjadi wewenang
Departemen Pengajaran dan Ibadah. Urusan pengangkatan pejabat agama pribumi,
urusan perkawinan, kemasjidan, haji dan lain – lain menjadi urusan Departemen
Dalam Negeri melalui para Residen dan Kepala Pemerintahan Swapraja lain.
Soal politik dan gerakan agama ditangani Kantoor der Adviseur voor
Inlandsche en Mohammedansche Zaken, sedangkan soal Mahkamah Islam Tinggi
menjadi wewenang Departemen Kehakiman.
Adapun pengurusan bidang agama didaerah, para raja, bupati dan kepala.
Pribumi lainnya melakukan tugasnya menurut tata cara dan kebiasaan yang
berlaku, yaitu tata aturan masyarakat serta tata pemerintahan pribumi sejak pra
Kolonial di mana bidang agama merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
pemerintahan. Sampai akhir masa penjajahan Belanda susunan dan tata
pemerintahan di daerah di bawah tingkat keresidenan pada dasarnya masih
merupakan bentuk - bentuk pribumi.
Pada masa pendudukan Jepang, aturan – aturan yang berhubungan dengan urusan
keagamaan pada umumnya tidak banyak mengalami perubahan, selain penghapusan Kantoor
der Adviseur voor Inlandsche en Mohammedansche Zaken. Sebagai gantinya
Pemerintah Balatentara Jepang mendirikan Shumubu (Kantor Urusan Agama) yang
menjadi bagian dari Gunsaikanbu (Gubernur), sedangkan di daerah – daerah
didirikan Shumuka (Kantor Agama Daerah) sebagai bagian dari Pemerintah
Keresidenan (Shu).
Pemerintah pendudukan Jepang mula – mula bermaksud menjadikan Shumubu
sebagai pengganti Adviseur voor Inlandsche en Mohammedansche Zaken, dengan
tugas memberikan nasehat – nasehat dalam soal Islam, dan menjalankan
penyelidikan dan pengawasan terhadap kegiatan – kegiatan politik pergerakan –
pergerakan Islam. Dalam perkembangannya, lembaga ini tidak dapat sepenuhnya melaksanakan
tugas tersebut karena politik dan perkembangan Perang Dunia II tidak
menguntungkan Jepang, sehingga bala tentara Jepang membutuhkan bantuan dari
bangsa Indonesia dalam berperang menghadapi Sekutu.
Di masa pendudukan Jepang yang relatif singkat ini sejumlah tokoh agama
pribumi mendapat kesempatan menduduki jabatan di Shumubu dan Shumuka, seperti
Dr. Husen Djajadiningrat dan K.H. Hasyim Asy’ari. Keduanya pernah manjadi
kepala Shumubu. Dr. Abdul Karim. Amrullah, K.H. Abdul Kahar Muzakkir dan K.H.
Mas Mansur sebagai penasehat. Ulama terkemuka yang pernah duduk di Shumuka,
antara lain adalah K.H. Abu Dardiri sebagai kepala Shumuka Karesidenan
Banyumas.
b. Berdirinya Departemen Agama
Kalau pada masa penjajahan Belanda urusan agama ditangani berbagai instansi
atau kementerian, pada masa kemerdekaan masalah – masalah agama secara resmi
diurus satu lembaga yaitu Departemen Agama. Keberadaan Departemen Agama dalam
struktur pemerintah Republik Indonesia melalui proses panjang. Sebagai bagian
dari pemerintah negara Republik Indonesia ; Departemen Agama (awalnya bernama
Kementerian Agama) didirikan pada 3 Januari 1946. Dasar hukum pendirian ini
adalah Penetapan Pemerintah tahun 1946 Nomor I / SD tertanggal 3 Januari 1946.
Apabila pada zaman penjajahan Belanda dan pendudukan Jepang masalah –
masalah Agama, terutama Islam, menjadi bagian dari pemerintahan penjajah, maka
wajar dan dapat dipahami jika umat Islam pada masa kemerdekaan menuntut adanya
lembaga yang secara khusus menangani masalah – masalah agama dalam bentuk
Kementerian Agama.
Mohammad Yamin adalah orang yang mula – mula mengusulkan dalam salah satu
sidang BPUPKI agar pemerintah Republik Indonesia, di samping mempunyai
kementerian pada umumnya, seperti luar negeri, dalam negeri, keuangan dan
sebagainya, membentuk juga beberapa kementerian negara yang khusus. Salah satu
kementerian yang diusulkannya ialah Kementerian Islamiyah, yang katanya memberi
jaminan kepada umat Islam (masjid, langgar, surau, wakaf) yang di tanah
Indonesia dapat dilihat dan dirasakan artinya dengan kesungguhan hati. Tetapi
meskipun beberapa usulnya tentang susunan negara bisa diterima dan menjadi
bagian dari UUD 1945, usulnya tentang ini tidak begitu mendapat sambutan.
Mungkin karena ketika ia mengajukan usul ini Jakarta Charter atau Piagam
Jakarta dengan tujuh kata bertuah yang merupakan kompromi antara golongan Islam
dan kebangsaan telah tercapai. Bukankah ucapan ketuhanan, dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya telah mencakup semuanya? Hanya saja,
setelah Proklamasi Kemerdekaan telah diucapkan dan konstitusi harus disyahkan
dalam rapat yang diadakan pada tanggal 18 Agustus, atas usul Bung Hatta, yang
didukung oleh beberapa tokoh Islam, PPKI mengganti tujuh kata bertuah itu,
dengan Ketuhanan yang Maha Esa.
B.
SARANA DAN PRASARANA
Adapun sarana dan prasarana Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Sidenreng Rappang mencakup :
1. 1 Unit gedung.
2. Ruangan Kepala Kantor Kementerian Agama = AC, Mesin Fax,
Printer, Kulkas, Lemari, Meja dan Kursi.
3. Ruangan Kasubag TU = AC, Printer, Meja Rapat, Kipas Angin, Lemari, Meja dan Kursi.
4. Ruangan Bimas Islam = AC, Printer, TV, Kipas angin, Lemari, Meja dan Kursi.
5. Ruangan Keuangan = AC, Printer,
Lemari, Meja dan Kursi.
6. Ruangan Pendidikan Madrasah = AC,
Printer, Lemari, Kipas Angin,
Meja dan Kursi.
7. Ruangan Penyelenggara Hindu = Kipas
Angin, Printer, Lemari,
Meja dan Kursi.
8. Ruangan Penyelenggara Syariah = Kipas
Angin, Televisi, Komputer, Printer, Lemari,
Meja dan Kursi.
9. Ruangan Pendidikian Agama Islam = Komputer,
Printer, Kipas Angin, Meja dan Kursi.
10. Ruangan Pendidikan Diniyah & Pondok Pesantren = Kipas Angin, Komputer,
Printer, Lemari, Meja dan Kursi.
11. Ruangan Kepegawaian = Kipas Angin, Komputer, Printer, Lemari,
Meja dan Kursi.
12. Ruangan Penyelenggaraan Haji & Umrah = Televisi, AC, Meja, Lemari, Meja
dan Kursi.
13. Ruangan Siskohat = AC, Komputer Server, Printer, Kamera, Lemari, Meja dan Kursi.
14. Ruangan Umum = Televisi, Lemari, Kipas Angin, Komputer, Printer, Kulkas, Meja dan Kursi.
15. Ruangan Pengawas Pendais = Lemari, Meja dan Kursi.
16. Aula = Mimbar, Kipas Angin,
Meja dan Kursi.
17. Ruangan
Dharma Wanita
18. Koperasi
19. Gudang
Persediaan
20. Musholah.
21. Rumah
Dinas
22. 1 Unit mobil Dinas
C.
VISI DAN MISI
Kantor
Kementerian Agama
Kabupaten Sidenreng Rappang
VISI
Terwujudnya Kantor Kementerian
Agama Kab. Sidrap sebagai pusat pelayanan umat beragama yang prima dan
professional serta amanah.
MISI
1. Meningkatkan kemampuan SDM dan pelayanan aparatur.
2. Meningkatkan pelayanan bimbingan haji dan umrah.
3. Meningkatkan kualitas pendidikan agama dan keagamaan.
4. Memberdayakan umat beragama dan lembaga keagamaan.
5. Memperkokoh kerukunan hidup umat beragama yang harmonis.
D.
BUDIDAYA MOTTO
ð Prestasi selanjutnya akan jauh lebih baik dari sebelumnya.
ð Bekerja harus didasari dengan keihlasan dan doa yang baik.
ð Kejujuran adalah hal utama dalam bekerja dan dalam kehidupan.
E.
STRUKTUR ORGANISASI KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
F.
URAIAN TUGAS DARI STRUKTUR ORGANISASI
A. Tugas – Tugas Urusan Dan Seksi
1. Urusan Kepegawaian
Bagian ini memiliki tugas yaitu :
ü Menyimpan lembaran DRA pegawai dan guru di lingkungan kementerian agama.
ü Menyimpan arsip pegawai dan guru yang berupa surat keputusan (SK), surat
mutasi, surat cuti pegawai dan guru, Ijazah, dan KGB.
2. Urusan Keuangan
Bagian ini memiliki tugas yaitu :
ü Membuat daftar gaji pegawai dan guru di lingkungan kementerian agama. Baik
itu gaji bulanan, gaji ke – 13, maupun gaji tunjangan uang makan.
ü Mengetahui posisi keuangan kantor kementerian agama Kab. SIDRAP
ü Membuat dan mencetak laporan keuangan.
ü Menulis daftar gaji secara manual di kertas kuning untuk gaji bulanan dan
gaji ke – 13.
ü Mengarsipkan blangko pajak.
3. Urusan Umum
Bagian ini memiliki tugas yaitu :
ü Menangani surat masuk dan surat keluar, karena surat masuk harus di
disposisi dan di tulis dalam buku pengantar surat masuk, sedangkan surat keluar
harus di catat dalam buku pengantar surat keluar yang disesuaikan dengan nomor
surat dan tanggal surat sebelum diedarkan.
ü Mengarsipkan absensi pegawai dan guru di lingkungan kementerian agama.
ü Menyiapkan perlengkapan yang akan digunakan dalam acara yang dilaksanakan
oleh kantor kementerian agama.
ü Mengecek status barang dan perlengkapan milik kantor.
4. Seksi Bimas Islam
Bagian ini memiliki tugas yaitu :
ü Menangani masalah pernikahan.
ü Menangani keluarga yang akan mewujudkan keluarga sakinah mawahda warahmah.
ü Melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di Bidang urusan Agama
Islam.
ü Melakukan pengelolaan data informasi di bidang urusan Agama Islam.
ü Melakukan pembinaan syariah, penerangan Agama Islam, zakat, dan wakaf.
PEMBINAAN PRANIKAH TINGKAT KAB. SIDRAP
Sebanyak 160 peserta Kegiatan Pranikah Tingkat Kabupaten Sidrap yang
tergabung dari para pegawai Kemenag yang belum menikah, siswa prakerin SMK
Negeri 1 Sidenreng, serta mahasiswa dari STIKES Muhammadiyah dan STAI DDI
Pangkajene.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Sidenreng Rappang yang dilaksanakan di Aula Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Sidenreng Rappang pada tanggal 04 November 2013.
Dengan tujuan agar kehidupan rumah tangga dapat bertahan lama, maka perlu
diadakan pembinaan bagi mereka yang akan memasuki rumah tangga.
5. Penyelenggaraan Haji Dan Umrah
Bagian ini memiliki tugas yaitu :
ü Melakukan pelayanan dan bimbingan di bidang pendaftaran haji.
ü Memberikan pembinaan Haji dan Umrah, serta bertanggung jawab dalam
perjalanan dan dokumen.
perjalanan dan dokumen.
ü Bertanggung jawab dalam akomodasi dan pengelolaan keuangan haji.
ü Melayani calon jamaah haji dan umrah baik yang akan mendaftar maupun yang
akan melakukan pelunasan.
ü Menyimpan berkas dan perlengkapan yang dibutuhkan oleh calon jamaah haji
dan umrah yang disimpan sebagai arsip di kantor.
ü Melayani calon jamaah haji dan umrah baik yang akan mendaftar maupun yang
akan melakukan pelunasan.
ü Menyimpan berkas dan perlengkapan yang dibutuhkan oleh calon jamaah haji
dan umrah yang disimpan sebagai arsip di kantor.
PEMBERANGKATAN CALON JAMAAH HAJI
Sebanyak 201 Calon Jamaah Haji (CJH) Sidrap Bertolak Menuju Asrama Haji
Sudiang.
Pangkajene, (Humas Sulsel). Senin 09/09/2013, pukul 20.00 wita Masjid Agung
Sidrap mulai dipadati oleh Jamaah Calon Haji kloter 02 Kab. Sidenreng Rappang
beserta para kerabat yang mengantar. Total seluruh JCH yang diberangkatkan
adalah 201 orang dari 11 Kecamatan se Kabupaten Sidrap. 45 orang diantaranya
adalah laki – laki dan 156 orang perempuan. Para JCH rata – rata berusia lebih
dari 45 tahun, yang terdaftar sejak tahun 2007.
Para panitia dari Kantor Kementerian Agama Kab. Sidrap yang bertugas dalam
proses pemberangkatan tergabung dari para pegawai Kemenag serta 16 orang siswa
Prakerin SMKN 1 Sidenreng dibantu juga oleh instansi terkait demi kelancaran
dan keamanan kegiatan tersebut. Polres Sidrap menugaskan 25 personilnya untuk
membantu pengamanan di Masjid Agung Sidrap, juga 10 orang dari perhubungan, 10
orang Satpol PP, dan 10 orang utusan dari Kodim.
Pukul 00.10 dini hari tanggal 10/09/2013 Para Jamaah bertolak memnuju
Asrama Haji Sudiang Makassar dengan menggunakan 6 Bus Liman dan didampingi oleh
panitia dari Kemenag Sidrap, 2 orang dari perhubungan, 3 petugas kesehatan
serta 4 orang dari kepolisian. Para Jamaah diterima di Asrama Haji Sudiang
Makassar Hari Selasa 10/09/2013 Pukul 08.00 wita dalam keadaan sehat wal afiat
dan dijadwalkan akan bertolak ke Jeddah pada hari Rabu 11/09/2013 Pukul 06.30
wita (Ptr).
6. Seksi Pend. Madrasah
Bagian ini memiliki tugas :
ü Menyimpan berkas pegawai dan guru yang sertifikasi dan fungsional.
ü Melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data
dan informasi di bidang RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
ü Mengarsipkan laporan bulanan sekolah di lingkungan kementerian agama mulai
dari tingkat RA, MI, MTs, dan MA baik yang negeri maupun swasta
ü Menyimpan bukti laporan dana bos sekolah.
7. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
Bagian ini memiliki tugas :
ü Mengelola data dan informasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.
ü Melakukan pelayanan dan bimbingan teknis di bidang Pendidikan Madrasah
Diniyah Taklimiyah, Pendidikan Diniyah, Pendidikan al-Quran, dan Pondok
Pesantren.
8. Seksi PAIS
Bagian ini memiliki tugas yaitu :
ü Melakukan Pelayanan dan Pembinaan Administrasi.
ü Menyusun dan menjadwalkan rencana kerja Seksi PAIS.
ü Memimpin pelaksanaan tugas di lingkungan Seksi PAIS.
ü Memberi tugas, mengarahkan, membimbing dan mengkoordinasikan dalam hal
pelaksanaan tugas.
ü Melakukan pelayanan, bimbingan dan pembinaan Pendidikan Agama Islam pada
sekolah umum.
ü Melakukan pemantauan dan evaluasi.
9. Penyelenggara Syariah
Bagian ini memiliki tugas yang
sudah cukup tergambar dari nama seksi ini sendiri yaitu :
ü Pelaksanaan pelayanan Hisab Rukyat
ü Pelaksanaan pelayanan Produk pangan halal
ü Pelaksanaan pelayanan Kemasjidan
ü Pelaksanaan pelayanan Penyelenggaraan Jenazah
10. Penyelenggara Hindu
Bagian ini memiliki tugas yaitu :
ü Melakukan Pelayanan dan Pembinaan Administrasi
ü Melakukan Bimbingan Teknis
ü Melakukan Pengelolaan Data dan Informasi di Bidang Bimbingan Masyarakat
Hindu.
KEGIATAN PASRAMAN KILAT
Sebanyak 80 peserta Kegiatan Pasraman Kilat Pada Pasraman Parinyameng yang
tergabung dari Mahasiswa, siswa SMA, siswa SMK, siswa SMP dan siswa SD Se-Kabupaten
Sidrap.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Seksi Peny. Hindu Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Sidenreng Rappang yang dilaksanakan di Aula Kantor Kemenag
Sidrap pada tanggal 30 – 31 Oktober 2013, dengan Tema “Melalui Pasraman Kilat
Kita Tingkatkan Sradha dan Bhakti umat Hindu di dalam menjalankan kewajiban
sucinya”.
Kegiatan pasraman Kilat bagi siswa siswi Agama Hindu di Kabupaten Sidrap
dapat memberikan tambahan pengetahuan tentang rasa kecintaan pada alam serta
yang sering terjadi fenomena kehidupan khususnya dalam bidang pendidikan,
perilaku menyimpang dari norma norma moral yang di harapkan seperti perkelahian
antar pelajar, merusak fasilitas umum. Atas dasar / prinsip-prinsip inilah yang
mendorong kearah pungutan kepribadian yang lebih baik serta memberikan
pengetahuan tambahan terutama etika serta filosofi yang di jalankan oleh Umat
Hindu dalam mencapai jagadhita ya ca iti dharma.
BAB III
URAIAN BIDANG USAHA, KEMENTERIAN AGAMA
A.
USAHA (BENTUK PELAYANAN JASA KEMENTERIAN JASA)
1. Abstrak
Fungsi utama pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama adalah penyediaan
pelayanan publik bagi stakeholders dan
user di sektor keagamaan dan pendidikan
keagamaan. Oleh sebab itu optimalisasi pelayanan prima menjadi perhatian utama
Kementerian Agama agar dapat menyajikan pelayanan publik yang dapat memberikan
kepuasan bagi stakeholders dan user. Pelayanan prima merupakan salah
satu cara yang ditempuh untuk mendorong aparatur pemerintah Kementerian Agama
melakukan pelayanan publik yang tepat, cepat, akurat bagi stakeholders dan user, dan
sekaligus dapat membangun citra yang positif terhadap masyarakat di bidang
pelayanan public yang berkaitan dengan keagamaan dan pendidikan agama. Dalam
rangka itu penulis menawarkan solusi pelaksanaan pelayanan prima dengan
motivasi ibadah dan ikhlas sebagaimana motto Kementerian Agama Republik
Indonesia.
2. Pelayanan Publik
Pelayanan publik atau pelayanan umum dapat didefinisikan sebagai segala
bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang
pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah
Pusat, di Daerah, dan dilingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha
Milik Daerah, dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam
rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang – undangan. Berdasarkan
organisasi yang menyelenggarakannya, pelayanan publik atau pelayanan umum dapat
dibedakan menjadi dua, yaitu :
Pelayanan publik atau pelayanan umum yang diselenggarakan oleh organisasi
privat, adalah semua penyediaan barang atau jasa publik yang diselenggarakan
oleh swasta, seperti misalnya rumah sakit swasta, perguruan tinggi swasta,
perusahaan pengangkutan milik swasta.
3. Pelayanan Prima
Pelayanan prima merupakan terjemahan dari “Excellent Service”, yang berarti pelayanan yang sangat baik atau
pelayanan yang terbaik. Mengemukakan bahwa pelayanan adalah suatu kegiatan atau
suatu urutan kegiatan yang terjadi dalam interaksi langsung dengan manusia atau
mesin secara fisik untuk menyediakan kepuasan konsumen. Menyatakan bahwa
pelayanan adalah sesuatu yang dapat diperjualbelikan dan bahkan tidak dapat
dihilangkan. Pelayanan dalam bahasa Inggris disebut Service. Beberapa pakar tentang Pelayanan Prima mengolah kata service yang lebih bermakna. Mengolah
kata service menjadi Tujuh Strategi
Sederhana Menuju Sukses tentunya didasari pada pelayanan yang mengacu pada
kepuasan pelanggan / masyarakat (customer
satisfaction) yang dilayani. Definisi Kepuasan adalah tingkat perasaan
seseorang setelah membandingkan kinerja (hasil) yang dirasakan dengan
harapannya, dengan diasumsikan bahwa kalau kinerja di bawah harapan, pelanggan
akan merasa kecewa, kalau kinerja sesuai harapan, pelanggan akan merasa puas,
dan kalau kinerja melebihi harapan, pelanggan akan sangat puas.
Kepuasan pelanggan merupakan tujuan utama pelayanan prima. Setiap aparatur
pelayanan berkewajiban untuk berupaya memuaskan pelanggannya. Kepuasan pelanggan
dapat dicapai apabila aparatur pelayanan mengetahui siapa pelanggannya, baik
pelanggan internal maupun pelanggan eksternal. Dengan mengetahui siapa
pelanggannya, maka aparatur pelayan akan dapat mengidentifikasi apa keinginan
pelanggan. Dengan demikian maka harapan masyarakat terhadap pelayanan adalah;
makin lama makin baik (better), makin
lama makin cepat (faster), makin lama
makin diperbaharui (newer), makin
lama makin murah (cheaper), dan makin
lama makin sederhana (more simple).
Dengan maksud ingin memenuhi kepuasan dari masyarakat walaupun kepuasan
sebenarnya sangat relatif tetapi paling tidak seorang birokrat / pelayan
semestinya memiliki pribadi prima yang dapat dilihat dari indikator –
indikator, antara lain : tampil ramah, tampil sopan dan penuh hormat, tampil
yakin, tampil rapi, tampil ceria, tampil senang memaafkan, senang bergaul,
senang belajar dari orang lain, senang pada kewajaran, dan senang menyenangkan
orang lain. Dari uraian yang dikemukakan diatas, maka indikator pelayanan prima
penerapannya mengacu pada sendi – sendi pelayanan menurut Keputusan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur.
B.
YANG MENERIMA PELAYANAN DI KANTOR KEMENTERIAN AGAMA
Yang menerima pelayanan pada kantor Kementerian Agama Yaitu Masyarakat
terkhusus kepada orang orang yang mendaftar haji, pada KUA se – kecamatan yang
menerima pelayanan kepada masyarakat yang ingin mendaftarkan pernikahan, dan
kepengurusan kepada guru guru agama se – kabupaten SIDRAP, madrasah, pesantren,
dan TPA yang ada, kepengurusan mesjid mesjid yang ada di wilayah SIDRAP, dan
kepengurusan Zakat & Waqaf.
BAB IV
LAPORAN KEGIATAN HARIAN
A.
SEKSI PENDIDIKAN MADRASAH
ð Menginput
Verifikasi NUPTK & NIP untuk PNS / Non PNS.
ð Mengarsip Laporan Bulanan.
ð Menerima Laporan Bulanan yang masuk.
ð Menginput Verifikasi Inpassing Sidrap.
ð Menginput Data
Pendidikan Islam / EMIS (Education
Management Information System)
ð Menginstalasi Software Aplikasi.
ð Mencetak ( Print ) Data.
ð Menginput & Merekaf semua Data EMIS yang sudah masuk.
ð Mencetak ( Print ) Buku Panduan Teknis Bantuan Operasional Sekolah ( BOS )
.
B.
SEKSI BIMAS ISLAM
ð Mengetik Daftar Hadir Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kab.
Sidrap.
ð Menangani Install Software Aplikasi (Instalasi Driver Print Canon Ip 2700).
ð Menangani Perbaikan Peripheral Komputer.
ð Mengetik Surat Perjalanan Dinas.
ð Meregister Surat Masuk dan Surat Keluar.
ð Mengetik Daftar Nama Nama Peserta Pembinaan Pra Nikah.
ð Kunjungan ke KUA KUA se – SIDRAP pada Tanggal 08 s/d 10 Okt.
• Memonitoring Administrasi NTCR
• Pendataan Keluarga Sakinah
ð Menginput Data Keluarga Sakinah Tahun 2013
ð Merekaf Dan Menginput Daftar Kebutuhan Buku Nikah Kantor Kementerian Agama
Kab. Sidenreng Rappang Tahun 2013 s.d. 2014.
ð Stempel Sertifikat dan Amplop.
C.
SEKSI PAIS
ð Mengarsipkan Surat Masuk / Surat Keluar.
ð Merekaf dan Menginput Tunj. Profesi dan Fungsional Guru PAIs di Kab.
Sidrap.
ð Menyusun Arsip.
ð Mengetik Data Instrumen Monitoring dan Evaluasi Program BOS
ð Menginput Nomor Surat Tugas Mandat untuk Kegiatan Bimtek
ð Menginput Daftar Nama – Nama Guru PAI di Sekolah & Identitas Sekolah
Tempat Bertugas
ð Mengirim Penyempurnaan Data Emis Kab. Sidrap Melalui E- Mail
D.
KOPERASI
ð Menggandakan Dokumen (Fotocopy)
ð Meregistrasi / Mendata barang di Kios Koperasi
ð Menjalankan Mesin Fotocopy dan Mengisikan Kertas
BAB V
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Setiap urusan dan seksi di kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidrap
memiliki tugas dan bidang yang saling berbeda, tetapi urusan dan seksi saling
berkaitan satu sama lain. Kerja sama dan persatuan pegawai kantor kementerian
agama Kab. Sidrap di setiap urusan dan seksi satu sama lain sangat di tekankan
agar tercipta solidaritas yang baik satu sama lain. Ini bisa kita dapatkan
setiap hari dan jika ada kegiatan yang di laksanakan kantor kementerian agama.
Jika kita melakukan suatu pekerjaan dengan keinginan yang kuat maka
pekerjaan seberat apapun akan terasa ringan dilakukan.
B.
SARAN
Pelayanan kepada tamu kantor harus di tingkatkan agar tamu yang menghadiri
kegiatan yang di laksanakan oleh urusan dan seksi yang ada dikantor Kementerian
Agama Kab. Sidrap merasa nyaman dan di hargai, oleh karena itu peneliti
menyarankan kepada Pihak kantor Kementerian Agama Kab. Sidrap :
1. Kiranya dapat lebih kreatif melakukan pelayanan kepada tamu kantor baik itu
dari kalangan pejabat, calon jamaah haji dan umrah, pegawai dan guru yang
memiliki kepentingan di kantor ini.
2. Pengecekan barang dan perlengkapan kantor dapat dilakukan setiap tiga bulan
sekali.
3. Pengawasan terhadap berkas penting yang ada di kantor hendaknya menggunakan
kamera tersembunyi.
4. Kebersihan di Kantor Kementerian Agama kiranya tetap di pertahankan.
5. Sebelum melakukan pekerjaan kiranya luangkan waktu 10 menit untuk
membersihkan ruangan masing – masing.
Langganan:
Postingan (Atom)